Gugatan dapat dibuat secara sederhana

 

Nomor Perkara 24 K/AG/2003
Tanggal Putusan 26 Februari 2004
Kaidah Hukum

Menurut Asas Hukum Acara Perdata, H.I.R dan R.Bg suatu
gugatan tidak harus dibuat secara rinci, seperti yang diatur dalam Rv, namun dapat dibuat secara sederhana. Bila demikian, maka Hakim dianjurkan bertindak aktif untuk membantunya bilamana dalam gugatan tersebut mengandung ketidakjelasan.

Penjelasan  sudah jelas