Istri yang menggugat cerai suaminya tidak selalu dihukumi nusyuz

 

Nomor Perkara 137 K/AG/2007
Tanggal Putusan 19 September 2007
Kaidah Hukum Istri yang menggugat cerai suaminya tidak selalu dihukumkan nusyuz. Meskipun gugatan perceraian diajukan oleh istri, tidak terbukti istri telah berbuat nusyuz, maka secara ex officio suami dapat dihukum untuk memberikan nafkah iddah kepada berkas istrinya, dengan alasan bekas istri harus menjalani masa iddah, yang tujuannya antara lain untuk istibra’ yang juga menyangkut kepentingan suami.
Penjelasan  sudah jelas