| Nomor Perkara | 123 K/Sip/1968 |
| Tanggal Putusan | 23 April 1969 |
| Kaidah Hukum | Meskipun posita gugatan tidak sama dengan gugatan terdahulu, namun karena memiliki kesamaan dalam subjek dan objeknya serta status hukum tanah telah ditetapkan oleh putusan terdahulu yang sudah inkracht, maka terhadap perkara yang demikian ini dapat diterapkan asas hukum “ne bis in idem”. |
| Penjelasan | sudah jelas |