Gugatan tidak Nebis Jika Pernah diajukan dalam Bentuk Voluntair

 

Nomor Perkara 144 K/Sip/1971
Tanggal Putusan 2 Juli 1973
Kaidah Hukum Terhadap perkara perdata yang diajukan berbeda dalam waktu yang berbeda, sekalipun subjek dan objeknya yang sama, yaitu perkara satu merupakan permohonan – declaratoir – voluntaire jurisdictie dan perkara lainnya bersifat gugatan – contentieus jurisdictie, dalam hal tersebut tidak ada nebis in idem.
Penjelasan  sudah jelas