| Nomor Perkara | 144 K/Sip/1971 |
| Tanggal Putusan | 2 Juli 1973 |
| Kaidah Hukum | Terhadap perkara perdata yang diajukan berbeda dalam waktu yang berbeda, sekalipun subjek dan objeknya yang sama, yaitu perkara satu merupakan permohonan – declaratoir – voluntaire jurisdictie dan perkara lainnya bersifat gugatan – contentieus jurisdictie, dalam hal tersebut tidak ada nebis in idem. |
| Penjelasan | sudah jelas |