Gugatan Nebis Jika Subjek dan Objek Sengketa Sama, Meski Posita Beda

 

Nomor Perkara 123 K/Sip/1968
Tanggal Putusan 23 April 1969
Kaidah Hukum Meskipun posita gugatan tidak sama dengan gugatan terdahulu, namun karena memiliki kesamaan dalam subjek dan objeknya serta status hukum tanah telah ditetapkan oleh putusan terdahulu yang sudah inkracht, maka terhadap perkara yang demikian ini dapat diterapkan asas hukum “ne bis in idem”.
Penjelasan  sudah jelas