Nafkah mantan istri dalam hal suami yang menjadi penyebab perceraian

 

Nomor Perkara 411 K/AG/1996
Tanggal Putusan 22 September 1998
Kaidah Hukum Bahwa oleh karena faktor penyebab retaknya rumah tangga, dari hasil pemeriksaan persidangan, adalah dari pihak suami selaku Pemohon maka ia wajib memberi nafkah kepada isterinya selaku Termohon selama istrinya tersebut belum menikah lagi.
Penjelasan  sudah jelas