Kesalahan penyebutan kuasa hukum salah satu pihak dalam surat gugatan

 

Nomor Perkara 370 K/AG/1998
Tanggal Putusan 17 Maret 1999
Kaidah Hukum Bahwa surat gugatan mengenai gugatan cerai tersebut tidak dapat dijadikan alasan Yuridis Formalitas yang mengakibatkan surat gugatan cacat hukum yang di atur dalam Pasal 142 ayat (1) dan Pasal 147 ayat (1) RBg, di mana seorang kuasa hukum bagi salah satu pihak tidak akan terjadi atau menjadi kuasa hukum bagi pihak lainnya, terlebih Penggugat sendiri hadir bersama kuasanya di persidangan.
Penjelasan  sudah jelas