| Nomor Perkara | 370 K/AG/1998 |
| Tanggal Putusan | 17 Maret 1999 |
| Kaidah Hukum | Bahwa surat gugatan mengenai gugatan cerai tersebut tidak dapat dijadikan alasan Yuridis Formalitas yang mengakibatkan surat gugatan cacat hukum yang di atur dalam Pasal 142 ayat (1) dan Pasal 147 ayat (1) RBg, di mana seorang kuasa hukum bagi salah satu pihak tidak akan terjadi atau menjadi kuasa hukum bagi pihak lainnya, terlebih Penggugat sendiri hadir bersama kuasanya di persidangan. |
| Penjelasan | sudah jelas |