Penerima hibah tidak dapat membuktikan perbuatan hukum hibah atas dirinya
Nomor Perkara
55 K/AG/1998
Tanggal Putusan
29 Juli 1999
Kaidah Hukum
Bahwa di dalam perkara gugatan mengenai hibah dapat dinyatakan batal, apabila si penerima hibah tidak dapat membuktikan secara nyata bahwa barang tersebut telah dihibahkan kepadanya.
Bahwa PTA Mataram dan PA Praya tidak mempertimbangkan eksepsi tergugat yang mengenai kekurangan pihak dan tidak mengikut sertakan seluruh ahli waris, yang menyebabkan gugatan menjadi kabur.