Penggabungan tuntutan PMH dan wanprestasi dalam satu gugatan
Nomor Perkara
1875 K/ Pdt/1984
Tanggal Putusan
29 April 1986
Kaidah Hukum
Penggabungan tuntutan Perbuatan Melawan Hukum dengan Tuntutan Wanprestasi di dalam satu Surat Gugatan, tidak dapat dibenarkan menurut tertib beracara perdata, masing-masing tuntutan harus diselesaikan dalam gugatan tersendiri.