Bahwa pemberian 1/2 bagian dari gaji Tergugat kepada Penggugat sebagaimana diatur dalam pasal 8 PP No. 10 Tahun 1983, diubah dengan PP No. 45 Tahun 1990, mengenai peraturan disiplin pegawai negeri sipil, bukan merupakan hukum acara peradilan agama, karena pemberian 1/2 gaji tergugat kepada Penggugat merupakan keputusan pejabat tata usaha negara.