Penggabungan tuntutan PMH dan wanprestasi dalam satu gugatan

 

Nomor Perkara 1875 K/ Pdt/1984
Tanggal Putusan 29 April 1986
Kaidah Hukum

Penggabungan tuntutan Perbuatan Melawan Hukum dengan Tuntutan Wanprestasi di dalam satu Surat Gugatan, tidak dapat dibenarkan menurut tertib beracara perdata, masing-masing tuntutan harus diselesaikan dalam gugatan tersendiri.

Penjelasan  sudah jelas