Pencantuman peraturan perundang-undangan dalam gugatan ekonomi syariah

 

Nomor Perkara  179 K/Ag/2017
Tanggal Putusan 10 April 2017
Kaidah Hukum
  1. Pencantuman pasal-pasal peraturan perundang-undangan dalam gugatan ekonomi syariah bukan merupakan syarat sebuah gugatan, karena gugatan cukup menjelaskan fakta peristiwa dan fakta hukum yang saling berkaitan serta mendukung petitum/tuntutan dalam ekonomi syariah.
  2. Apabila Penggugat terbukti wanprestasi dalam perjanjian/akad ekonomi syariah, maka tindakan Tergugat melelang barang jaminan hutang bukan termasuk perbuatan melawan hukum.
Penjelasan  sudah jelas