Pejabat Pencatat Perkawinan tidak berwenang menikahkan

 

Nomor Perkara 329 K/Ag/2011
Tanggal Putusan 26 Juli 2011
Kaidah Hukum
  1. Perkawinan yang dilaksanakan oleh Pejabat Pencatat Perkawinan yang tidak berwenang tidak sah.
  2. Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama tidak berwenang melaksanakan perkawinan antara wanita dan laki-laki yang beragama selain Islam.
Penjelasan  sudah jelas