Kelalaian pihak debitur yang mencairkan dana pinjaman tanpa diproteksi

 

Nomor Perkara 624 K/Ag/2017
Tanggal Putusan 25 Oktober 2017
Kaidah Hukum
  1. Resiko yang ditimbulkan dari akad musyarakah di kemudian hari yang bukan karena kelalaian pihak, maka kerugian tersebut harus ditanggung secara proporsional antara pihak nasabah dan pihak bank.
  2. Kelalaian pihak debitur yang mencairkan dana pinjaman tanpa diproteksi terlebih dahulu oleh asuransi sesuai bunyi akad, maka tindakan tersebut adalah tindakan ketidakhati-hatian pihak bank, bukan merupakan kesalahan pihak debitur.
Penjelasan  sudah jelas