Boleh melakukan penggabungan (samenvoeging) baik dalam bentuk subjektif dan objektif, asal terdapat hubungan erat (innerlijke samenhangen). Meskipun gugatan yang digabung sejenis, yaitu terdiri dari beberapa utang piutang, akan tetapi ternyata dan terbukti, masing-masing utang itu berdiri sendiri dan tidak terdapat hubungan erat antara yang satu dengan yang lain, karena itu gugatan terhadapnya tidak bisa digabung.