Kumulasi objektif dalam gugatan

 

Nomor Perkara 575 K/Pdt/1983
Tanggal Putusan 20 Juni 1984
Kaidah Hukum

Boleh melakukan penggabungan (samenvoeging) baik dalam bentuk subjektif dan objektif, asal terdapat hubungan erat (innerlijke samenhangen). Meskipun gugatan yang digabung sejenis, yaitu terdiri dari beberapa utang piutang, akan tetapi ternyata dan terbukti, masing-masing utang itu berdiri sendiri dan tidak terdapat hubungan erat antara yang satu dengan yang lain, karena itu gugatan terhadapnya tidak bisa digabung.

Penjelasan  sudah jelas