Istri kedua menuntut harta bersama almarhum suami dan istri pertama
Nomor Perkara
741 K/Pdt/1985
Tanggal Putusan
26 Juni 1986
Kaidah Hukum
Harta yang digugat oleh Penggugat dalam kedudukannya sebagai istri kedua adalah harta bersama alamarhum suami dengan istri pertama. Oleh karena itu, Penggugat sebagai istri kedua tidak berhak bertindak menjadi Penggugat untuk menuntutnya, sebab harta tersebut merupakan hak istri pertama dengan anak-anaknya.