Istri kedua menuntut harta bersama almarhum suami dan istri pertama

 

Nomor Perkara 741 K/Pdt/1985
Tanggal Putusan 26 Juni 1986
Kaidah Hukum

Harta yang digugat oleh Penggugat dalam kedudukannya sebagai istri kedua adalah harta bersama alamarhum suami dengan istri pertama. Oleh karena itu, Penggugat sebagai istri kedua tidak berhak bertindak menjadi Penggugat untuk menuntutnya, sebab harta tersebut merupakan hak istri pertama dengan anak-anaknya.

Penjelasan  sudah jelas