Kumulasi subjektif dalam gugatan

 

Nomor Perkara 343 K/Sip/1975
Tanggal Putusan 17 April 1977
Kaidah Hukum

Karena antara Tergugat I sampai dengan IX tidak ada hubungan antara satu dengan yang lain, tidak dapat digugat sekaligus dalam satu surat gugatan. Seharusnya mereka digugat satu persatu secara terpisah. Oleh karena itu, gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima.

Penjelasan  sudah jelas

 

Nomor Perkara 524 K/Sip/1974
Tanggal Putusan 27 Juni 1975
Kaidah Hukum

Gugatan yang diajukan kepada lebih dari seorang Tergugat, dan di antara mereka tidak ada hubungan hukum, tidak dapat dilakukan dalam satu gugatan, tetapi masing-masing harus digugat secara tersendiri.

Penjelasan  sudah jelas