Nomor Perkara 2 K/Sip/1959 Tanggal Putusan 28 Januari 1959 Kaidah Hukum Perubahan gugatan berupa pencabutan kembali sebagaian barang-barang yang digugat, tidak dapat dibenarkan karena dalam perkara ini pengurangan gugatan dapat merugikan Tergugat, terutama dalam sengketa warisan gono-gini. Penjelasan sudah jelas 2023-10-07