Perubahan gugatan oleh Penggugat

 

Nomor Perkara 1043 K/Sip/1971
Tanggal Putusan 3 Desember 1974
Kaidah Hukum

Yurisprudensi mengizinkan perubahan gugatan atau tambahan asal hal itu tidak mengakibatkan perubahan posita, dan pihak Tergugat tidak dirugikan haknya untuk membela diri.

Penjelasan  sudah jelas

 

Nomor Perkara 2091 K/Sip/1970
Tanggal Putusan 6 Maret 1971
Kaidah Hukum
  1. Suatu tuntutan baru (rekonvensi) tidak dapat diajukan dalam tingkat kasasi.
  2. Suatu perubahan tuntutan tidak bertentangan dengan azas-azas hukum acara perdata, asal tidak merubah atau menyimpang dari kejadian materiil walaupun tidak ada tuntutan subsidiair; untuk peradilan yang adil.
Penjelasan  sudah jelas