Pengurangan gugatan yang merugikan Tergugat

 

Nomor Perkara 2 K/Sip/1959
Tanggal Putusan 28 Januari 1959
Kaidah Hukum

Perubahan gugatan berupa pencabutan kembali sebagaian barang-barang yang digugat, tidak dapat dibenarkan karena dalam perkara ini pengurangan gugatan dapat merugikan Tergugat, terutama dalam sengketa warisan gono-gini.

Penjelasan  sudah jelas