Perubahan gugatan tanpa persetujuan Tergugat

 

Nomor Perkara 843 K/Sip/1984
Tanggal Putusan 19 September 1985
Kaidah Hukum

Perubahan gugatan tanpa mendengar pendapat Tergugat, dianggap tidak sah, dengan demikian, PN salah menerapkan hukum acara karena telah membenarkan perubahan gugatan tanpa memberi kesempatan kepada Tergugat mengajukan pendapat dan persetujuannya atas perubahan tersebut, oleh karena itu perubahan gugatan dianggap tidak pernah ada (never existed).

Penjelasan  sudah jelas