Nomor Perkara 1841 K/Pdt/1984 Tanggal Putusan 23 November 1985 Kaidah Hukum Selama proses pemeriksaan perkara di persidangan belum berlangsung, Penggugat berhak mencabut gugatan tanpa persetujuan Tergugat. Setelah proses pemeriksaan berlangsung, pencabutan masih boleh dilakukan, dengan syarat harus ada persetujuan pihak Tergugat. Penjelasan sudah jelas 2023-10-07