Pencabutan gugatan oleh Penggugat

 

Nomor Perkara 1841 K/Pdt/1984
Tanggal Putusan 23 November 1985
Kaidah Hukum
  1. Selama proses pemeriksaan perkara di persidangan belum berlangsung, Penggugat berhak mencabut gugatan tanpa persetujuan Tergugat.
  2. Setelah proses pemeriksaan berlangsung, pencabutan masih boleh dilakukan, dengan syarat harus ada persetujuan pihak Tergugat.
Penjelasan  sudah jelas