Perubahan gugatan tanpa mendengar pendapat Tergugat, dianggap tidak sah, dengan demikian, PN salah menerapkan hukum acara karena telah membenarkan perubahan gugatan tanpa memberi kesempatan kepada Tergugat mengajukan pendapat dan persetujuannya atas perubahan tersebut, oleh karena itu perubahan gugatan dianggap tidak pernah ada (never existed).