Petitum yang bersifat negatif dalam surat gugatan

 

Nomor Perkara 1380 K/Sip/1973
Tanggal Putusan 11 November 1975
Kaidah Hukum

Gugatan yang mengandung petitum yang bersifat negatif, dianggap merupakan gugatan yang tidak jelas atau kabur (obscuur libel), yang berakibat gugatan tidak dapat diterima.

Penjelasan  sudah jelas