Nomor Perkara 1380 K/Sip/1973 Tanggal Putusan 11 November 1975 Kaidah Hukum Gugatan yang mengandung petitum yang bersifat negatif, dianggap merupakan gugatan yang tidak jelas atau kabur (obscuur libel), yang berakibat gugatan tidak dapat diterima. Penjelasan sudah jelas 2023-10-07