Cap jempol pada surat gugatan yang tidak dilegalisir
Nomor Perkara
769 K/Sip/1976
Tanggal Putusan
24 Agustus 1978
Kaidah Hukum
Cap jempol yang tidak dilegalisir, tidak mengakibatkan surat gugatan batal demi hukum, tetapi cukup diperbaiki dengan jalan menyuruh Penggugat untuk melegalisir.