Orang yang diberi kuasa mengajukan gugatan secara lisan

 

Nomor Perkara 369 K/Sip/1975
Tanggal Putusan 4 Desember 1975
Kaidah Hukum

Orang yang diberi kuasa, tidak berwenang mengajukan gugatan secara lisan

Penjelasan  sudah jelas