Surat kuasa pada tahap kasasi harus dibuat khusus dan tersendiri

 

Nomor Perkara 51 K/Pdt/1991
Tanggal Putusan 25 Januari 1992
Kaidah Hukum

Bahwa menurut Pasal 44 ayat (1) huruf (a) UU No. 14 Tahun 1985, untuk mengajukan kasasi dalam perkara perdata, seorang kuasa, harus secara khusus dikuasakan untuk melakukan tindakan itu

Penjelasan  sudah jelas