Cacatnya surat kuasa konvensi berpengaruh pada kuasa rekonvensi

 

Nomor Perkara 55 K/Sip/1974
Tanggal Putusan 10 Juli 1975
Kaidah Hukum

Bahwa karena surat kuasa khusus gugatan konvensi tidak memenuhi syarat yang ditentukan undang-undang, formalitas pengajuan gugatan menjadi tidak terpenuhi. Secara asesor hal itu meliputi gugatan rekonvensi, sehingga gugatan rekonvensi tersebut tidak perlu dipertimbangkan, dan selanjutnya dinyatakan tidak dapat diterima.

Penjelasan  sudah jelas