Penyembutan nama pengadilan dalam surat kuasa khusus

 

Nomor Perkara 2339 K/Pdt/1985
Tanggal Putusan 18 Desember 1986
Kaidah Hukum

Di dalam surat kuasa khusus, tidak wajib penyebutan dengan tegas nama PN di dalam wilayah hukum mana gugatan diajukan.

Penjelasan  sudah jelas