Cap jempol pada surat gugatan yang tidak dilegalisir

 

Nomor Perkara 769 K/Sip/1976
Tanggal Putusan 24 Agustus 1978
Kaidah Hukum

Cap jempol yang tidak dilegalisir, tidak mengakibatkan surat gugatan batal demi hukum, tetapi cukup diperbaiki dengan jalan menyuruh Penggugat untuk melegalisir.

Penjelasan  sudah jelas