Nomor Perkara 1456 K/Sip/1967 Tanggal Putusan 6 Desember 1969 Kaidah Hukum Hakekat dari asas hukum ne bis in idem adalah bahwa baik para pihak yang berperkara (subjek) maupun barang yang disengketakan (objek) dalam gugatan perdata tersebut adalah sama Penjelasan sudah jelas 2023-10-07