Objek sengketa telah diputus terdahulu dan berkekuatan hukum tetap
Nomor Perkara
1226 K/Pdt/2001
Tanggal Putusan
20 Mei 2002
Kaidah Hukum
Bahwa meski kedudukan subyeknya berbeda, tetapi obyek
sama dengan perkara yang telah diputus terdahulu dan berkekuatan hukum tetap maka gugatan dinyatakan ne bis in idem.