Hakikat dari asas hukum nebis in idem

 

Nomor Perkara 1456 K/Sip/1967
Tanggal Putusan  6 Desember 1969
Kaidah Hukum

Hakekat dari asas hukum ne bis in idem adalah bahwa baik
para pihak yang berperkara (subjek) maupun barang yang disengketakan (objek) dalam gugatan perdata tersebut adalah sama

Penjelasan  sudah jelas