Objek sengketa telah diputus terdahulu dan berkekuatan hukum tetap

 

Nomor Perkara 1226 K/Pdt/2001
Tanggal Putusan  20 Mei 2002
Kaidah Hukum

Bahwa meski kedudukan subyeknya berbeda, tetapi obyek
sama dengan perkara yang telah diputus terdahulu dan berkekuatan hukum tetap maka gugatan dinyatakan ne bis in idem.

Penjelasan  sudah jelas