Surat kuasa khusus dengan cap jempol

 

Nomor Perkara 272 K/ Pdt/1983
Tanggal Putusan 20 Agustus 1984
Kaidah Hukum

Surat kuasa khusus boleh berbentuk akta notaris atau akta yang dibuat di hadapan Panitera PN sesuai dengan kompetensi relatif, maupun berbentuk akta di bawah tangan dengan cap jempol, asal dilegalisir serta didaftarkan menurut Ordonansi St. 1916 No. 46.

Penjelasan  sudah jelas