Surat kuasa khusus tidak menyebut pihak yang hendak digugat

3410 K/Pdt/1983

Nomor Perkara 3412 K/Pdt/1983
Tanggal Putusan 24 Agustus 1983
Kaidah Hukum

Kuasa khusus yang hanya menyebutkan objek perkara, tapi tidak menyebut pihak yang hendak digugat, tidak memenuhi syarat formil sebagai surat kuasa khusus, karena bertentangan dengan ketentuan Pasal 123 ayat (1) HIR (Pasal 147 RBg) dan SEMA No. 1 Tahun 1971 (23 Januari 1971), oleh karena itu surat kuasa khusus tersebut tidak sah.

Penjelasan  sudah jelas

 

Nomor Perkara 3410 K/Pdt/1983
Tanggal Putusan 9 Maret 1985
Kaidah Hukum

Surat kuasa yang tidak menyebut pihak yang hendak digugat dan objek perkara, tidak sah sebagai surat kuasa khusus. Oleh karena itu, gugatan yang diajukan dan ditandatangani kuasa tidak sah dan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.

Penjelasan  sudah jelas

 

Nomor Perkara 57 K/Pdt/1984
Tanggal Putusan 1 Mei 1985
Kaidah Hukum

Surat kuasa yang diberikan Penggugat kepada kuasa, yang di dalamnya tidak disebut pihak atau orang yang hendak digugat, menyebabkan surat kuasa itu tidak memenuhi surat kuasa khusus yang disyaratkan undang-undang, oleh karena itu gugatan tidak dapat diterima.

Penjelasan  sudah jelas