Surat kuasa umum dan surat kuasa khusus

 

Nomor Perkara 354 K/Pdt/1984
Tanggal Putusan 30 Desember 1985
Kaidah Hukum

Seseorang yang diberikan kuasa umum untuk melakukan pengurusan suatu perusahaan atau korporasi, tidak berwenang memberi kuasa khusus kepada siapa pun untuk tampil di pengadilan membela kepentingan perusahaan tersebut.

Penjelasan  sudah jelas

 

Nomor Perkara 531 K/SIP/1973
Tanggal Putusan 25 Juli 1974
Kaidah Hukum

Surat kuasa yang berisi ketentuan untuk menjaga, mengurus harta bergerak dan tidak bergerak, tanah, rumah, utang dan semua kepentingan seseorang adalah surat kuasa umum, dan bagaimana pun tidak berdaya dan tidak sah sebagai kuasa khusus untuk berperkara di pengadilan.

Penjelasan  sudah jelas