Pemberian kuasa khusus berdasarkan kuasa umum

 

Nomor Perkara 354 K/Pdt/1984
Tanggal Putusan 30 Desember 1985
Kaidah Hukum

Seseorang yang diberikan kuasa umum untuk melakukan pengurusan suatu perusahaan atau korporasi, tidak berwenang memberi kuasa khusus kepada siapa pun untuk tampil di pengadilan membela kepentingan perusahaan tersebut.

Penjelasan  sudah jelas