Surat kuasa khusus dianggap sah bila Penggugat hadir didampingi kuasa
Nomor Perkara
453 K/SIP/1973
Tanggal Putusan
27 April 1976
Kaidah Hukum
Bahwa dalam surat kuasa tidak disebut kewenangan kuasa meliputi pemeriksaan tingkat banding dan kasasi, namun dari berita acara pemeriksaan sidang pertama, ternyata pemberi kuasa hadir sendiri didampingi oleh kuasa hukum maka dianggap surat kuasa itu juga untuk pemeriksaan banding dan dianggap sudah khusus, meskipun surat kuasa itu dibuat bukan untuk perkara itu sehingga permohonan banding seharusnya dapat diterima.