Nomor Perkara 2339 K/Pdt/1985 Tanggal Putusan 18 Desember 1986 Kaidah Hukum Di dalam surat kuasa khusus, tidak wajib penyebutan dengan tegas nama PN di dalam wilayah hukum mana gugatan diajukan. Penjelasan sudah jelas 2023-10-07