Alat bukti fotokopi tidak ditunjukkan aslinya

 

Nomor Perkara 7011 K/Sip/1974
Tanggal Putusan 14 April 1976
Kaidah Hukum

Putusan yang didasarkan pada surat bukti fotokopi-fotokopi tidaklah sah karena surat bukti fotokopi-fotokopi tersebut dinyatakan sama dengan aslinya, sedang terdapat di antaranya perbedaan yang penting secara substansial. Dengan demikian judex facti telah memutus perkara berdasarkan bukti-bukti yang tidak sah.

Penjelasan  sudah jelas

 

Nomor Perkara 3609 K/Pdt/1985
Tanggal Putusan 9 Desember 1987
Kaidah Hukum

Surat bukti fotokopi yang tidak pernah diajukan atau tidak pernah ada surat aslinya, harus dikesampingkan sebagai surat bukti.

Penjelasan  sudah jelas

 

Nomor Perkara 112 K/Pdt/1996
Tanggal Putusan 17 September 1998
Kaidah Hukum

Bukti fotokopi kuitansi tanpa diperlihatkan aslinya serta tidak dikuatkan oleh keterangan saksi atau alat bukti lain, tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah dan harus dikesampingkan.

Penjelasan  sudah jelas