Alat bukti surat tidak merinci jumlah yang digugat

 

Nomor Perkara 817 K/Pdt/1987
Tanggal Putusan 21 September 1989
Kaidah Hukum

Keterbuktian hubungan yang diterangkan dalam ABT, tidak dengan sendirinya meliputi keterbuktian bentuk dan jumlah prestasi atau hak, apabila mengenai hal itu tidak jelas disebut secara rinci dalam akta.

Penjelasan  sudah jelas