Bukti Kuitansi sebagai akta pengakuan sepihak (APS)
Nomor Perkara
4669 K/Pdt/1985
Tanggal Putusan
14 Juli 1987
Kaidah Hukum
Kuitansi dianggap sebagai ABT yang bersifat sepihak yang tunduk kepada ketentuan Pasal 129 ayat (1) RBg (Pasal 1878 KUH Perdata). Oleh karena itu harus ditulis sendiri seluruhnya dengan tanda tangan oleh orang yang menandatangani, atau sekurang-kurangnya orang yang menandatangani itu harus menulis di bawahnya dengan tangannya yang menyebut dengan huruf jumlah atau besarnya atau banyaknya barang yang dibayar.