Alat bukti surat tidak merinci jumlah yang digugat
Nomor Perkara
817 K/Pdt/1987
Tanggal Putusan
21 September 1989
Kaidah Hukum
Keterbuktian hubungan yang diterangkan dalam ABT, tidak dengan sendirinya meliputi keterbuktian bentuk dan jumlah prestasi atau hak, apabila mengenai hal itu tidak jelas disebut secara rinci dalam akta.