Pengajuan gugatan rekonvensi pada tingkat kasasi

Nomor Perkara 2091 K/Sip/1970
Tanggal Putusan 6 Maret 1971
Kaidah Hukum
  1. Suatu tuntutan baru (rekonvensi) tidak dapat diajukan dalam tingkat kasasi.
  2. Suatu perubahan tuntutan tidak bertentangan dengan azas-azas hukum acara perdata, asal tidak merubah atau menyimpang dari kejadian materiil walaupun tidak ada tuntutan subsidiair; untuk peradilan yang adil.
Penjelasan  sudah jelas