Tanggung jawab perdata pejabat-pejabat peradilan

 

Nomor Perkara 41 K/Pdt/1990
Tanggal Putusan 27 Februari 1992
Kaidah Hukum
  1. Aparat peradilan yang bertindak melaksanakan tugas-tugas teknis peradilan atau kekuasaan kehakiman tidak dapat diperkarakan secara perdata.
  2. Tindakan aparat peradilan yang melanggar kewenangan atau melampaui batas yang dibenarkan hukum, dapat diajukan kepada instansi peradilan yang lebih tinggi, dalam hal ini Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung, untuk diadakan tindakan pengawasan.
  3. Atas tindakan penyelenggaraan peradilan yang mengandung cacat hukum dapat diajukan gugatan perdata untuk pembatalan, dengan menarik pihak yang mendapatkan hak dari tindakan tersebut sebagai Tergugat dan bukan Hakim, Jurusita atau Panitera yang bersangkutan.
Penjelasan  sudah jelas