Dua peraturan tentang masalah yang sama namun isinya berlainan
Nomor Perkara
1037 K/Sip/1973
Tanggal Putusan
7 April 1976
Kaidah Hukum
Berdasar pada “Asas Umum dalam Hukum Perdata”, bilamana ada dua Peraturan hukum yang keduanya mengatur masalah yang sama, namun memuat ketentuan-ketentuan yang berlainan, demi kepastian hukum, maka peraturan yang diberlakukan oleh hakim adalah peraturan yang terbaru, kecuali ditentukan lain dengan Undang-undang.