Surat Gugatan tidak menyebutkan dasar/alasan hukum

 

Nomor Perkara 1043 K/Sip/1971
Tanggal Putusan 3 Desember 1974
Kaidah Hukum

Sesuai dengan ketentuan pasal 178 H.I.R, Hakim wajib menyempurnakan, alasan-alasan hukum yang tidak disebutkan Penggugat sebagai dasar/alasan hukum gugatannya, sehingga tidak menjadikan gugatan tidak diterima, sedangkan dalam putusan tersebut masih bisa dipahami dan cukup jelas.

Penjelasan  sudah jelas