Keaslian surat kuasa yang dibuat di luar negeri

 

Nomor Perkara 3038 K/Pdt/1981
Tanggal Putusan 18 September 1986
Kaidah Hukum Keaslian surat kuasa yang dibuat di luar negeri selain harus memenuhi syarat formil juga harus dilegalisir lebih dahulu di Kedutaan Besar Republik Indonesia.
Penjelasan  sudah jelas