Rujuknya mantan suami tanpa persetujuan mantan istri

 

Nomor Perkara 29 K/AG/1980
Tanggal Putusan 3 Juni 1981
Kaidah Hukum

Karena istri (Penggugat) tidak setuju rujuk kembali, ditetapkan fasidnya rujuk suami (Tergugat) pada Penggugat.

Penjelasan  sudah jelas