Nomor Perkara 29 K/AG/1980 Tanggal Putusan 3 Juni 1981 Kaidah Hukum Karena istri (Penggugat) tidak setuju rujuk kembali, ditetapkan fasidnya rujuk suami (Tergugat) pada Penggugat. Penjelasan sudah jelas 2023-10-06